Persamaan hak, kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum, baik tersangka, terdakwa, dan aparat penegak hukum masing-masing mempunyai hak dan kedudukan serta kewajiban yang sama dihadapan hukum. Salah satu upaya untuk menjamin perlindunganterhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melaui Lembaga Praperadilan yang diatur dalam KUHAP. Kegiatan penyidikan dalam penangkapan dan penahanan sangatlah erat dengan pengekangan sementara waktu dalam rangka pembatasan kebesan dan hak asasi seseorang, akan tetapi pengekangan tersebut bersifat sementara guna untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan yang harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP.
Rights and Responsibility are equal before the law. Wether suspect or convict or even the authorities each have the same rights before the law which is equal. One of the efforts to guarantee the Human rights in the criminal court of justice is none other than the Pre Trial phase which stated in KUHAP. The Investigation during catch and detention proccess are imminent in which the suspect are restraint from their liberation to leave the premises, however this detention process only temporary due to the investigation of the authority.