Tesis ini berisikan pembahasan mengenai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang ditinjau dari perspektif teoritis, historis, yuridis dan praktis. Permasalahan dalam tesis ini terkait dengan kriteria ?Kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau Kepentingan Masyarakat Luas? yang merupakan penjelasan dari istilah ?Kepentingan Umum?, dan Badan- Badan Kekuasaan Negara yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dapat diperhatikan saran dan pendapatnya oleh Jaksa Agung, serta mengenai kekuatan mengikat saran dan pendapat Badan-badan Kekuasaan Negara tersebut terhadap Jaksa Agung, dan terakhir tentang sifat final dan mengikat keputusan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, karena menggambarkan selengkapnya tentang wewenang Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, baik dari segi teoritis, historis, yuridis dan praktis, dengan perbandingan segi teoritis penyampingan perkara demi kepentingan umum di Indonesia dan Belanda. Kemudian dilakukan wawancara dengan narasumber yang terkait pelaksanakan wewenang tersebut, serta para narasumber lainnya yakni akademisi yang bidang keilmuannya sesuai dengan permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa tidak ada kriteria 'Kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau Kepentingan Masyarakat Luas' yang merupakan penjelasan dari istilah 'Kepentingan Umum'. Kemudian Badan-Badan Kekuasaan Negara yang dimaksud dalam penjelasan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang wewenangnya meliputi kekuasaan-kekuasaan negara (primary constitutional organs) yakni MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden dan Wakil Presiden, dan BPK, tetapi saran dan pendapat lembaga-lembaga negara tersebut tidak mengikat Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Lebih lanjut wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum bersifat final dan mengikat, karena selain wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum termasuk kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dalam menghadapi situasi dan kondisi pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada hakim, juga tidak terdapat pengaturan untuk melakukan upaya perlawanan, baik dasar hukum ataupun formulasi peradilannya di Indonesia.
This thesis contains of The Attorney General?s authority in dismiss cases based on public interest reason, which overviewed by theoretical, historical, juridical, practical perspectives. The thesis's problems related to the criteria of "Nation's, State's interest and community interest" which is the explanation of term 'public interest', and states institution which is stated on the explanation of Article 35 letter c of Law No. 16 of 2004 concerning the Republic of Indonesia?s Prosecutor, which their advices and opinions can be considered by the Attorney General, as well as the strength of binding of their advices and opinions to the Attorney General. The last is about the nature of the Attorney General decision in dismissing cases based on public interest reason. It is a juridical sociological research, because it describes about the Attorney General? authority in dismiss cases based on public interest reason, which is viewed by theoretical, historical, juridical and practical perspectives, with a comparison of same matter in Indonesia and the Netherlands. The author has interviewed some relevant informants on the authority implementation, as well as the other speakers whom the field of their academic scientific research related to the problem. The results found there is no criteria of ?the Nation?s, State?s and / or community Interest" which is the explanation of the term "Public Interest". Then the State institution referred to the explanation of Law number 16 of 2004 is state agencies whose authority includes powers of the state (primary constitutional organs) MPR, DPR, DPD, MA, MK, President and Vice President, and BPK, but the state institutions advice and opinion is not binding the Attorney General decision in dismiss cases based on public interest reason, because it is the prerogative of the Attorney General. Furthermore the Attorney General authority in dismiss cases based on public interest reason shall be final and binding, because it is such a freedom of wisdom (beleidsvrijheid) in dealing with the situation and conditions at a certain time that cannot be left to the judge, there is also no appeal efforts in Indonesian courts.