Seorang Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam akta yang dibuatnya, namun dalam praktek ditemukan akta yang mencantumkan seorang notaris diberikan kuasa oleh penghadap untuk melakukan pencabutan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini telah melampaui wewenang notaris dalam melaksanakan jabatannya karena yang berwenang untuk melakukan proses beracara di dalam pengadilan adalah Advokat serta bentuk surat kuasanya harus dalam bentuk surat kuasa khusus. Sanksi yang dikenakan kepada notaris berkenaan dengan pelanggaran yang dibuatnya adalah teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat oleh Majelis Pengawas dari Ikatan Notaris Indonesia.
A notary is a public official who is authorized to draft authentic deed and is not the party with interests towards the deed they drafted but in practice some deeds are found to outline that the notary is commissioned by the supplicant to repeal civil claims in court. This has exceeded the authority of their office as a notary in performing their functions because the one who is authorized to conduct proceedings in the court is a lawyer and the form of proxy letter should be a special one. Sanctions imposed on notaries regarding this breach are oral reprimand, written reprimand, temporary suspension, honorable dismissal or dishonorable dismissal by the Board of Supervisors of the Indonesian Notary Association.