ABSTRAKPenelitian ini membahas perlindungan hukum atas perubahan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Bagi pekerja kontrak, kebijakan penggunaan tenaga kerja kontrak dinilai kurang menguntungkan karena mereka merasa tidak memiliki kepastian terutama dalam hal kelangsungan maupun jenjang karir pada saat kontrak akan berakhir. Bahkan mereka tidak bisa menuntut kenaikan upah maupun pesangon jika sewaktu-waktu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga semua kebijakan dan kewenangan secara mutlak menjadi milik para pengusaha. Banyak perusahaan menggunakan alasan kondisi keuangan yang terus merugi sebagai pembenar untuk tidak memberikan hak-hak para pekerja, apalagi pekerja kontrak. Posisi tawar pekerja kontrak semakin terpuruk. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu menguraikan dan memberikan gambaran mengenai kedudukan pekerja kontrak dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta diperkuat dengan contoh kasus.
Penelitian ini menyarankan mulai dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung harus memberikan putusan yang berpihak kepada pekerja kontrak sehingga keadilan dan perlindungan hukum dapat dirasakan bagi pekerja kontrak pada umumnya.
AbstractThis study discusses the legal protection of workers' status changes remain a work contract. For contract workers, the policy of the use of contract labor is considered less profitable because they feel they have no certainty, especially in terms of continuity and career paths at the time the contract will expire. Even they can not demand higher wages and severance pay if at any time exposed to the Termination of Work (PHK). So that all policies and absolute authority belongs to the entrepreneurs. Many companies use the excuse of financial condition continues to lose money as a justification for not providing workers' rights, especially contract workers. Bargaining of contract workers worse off.
This study uses descriptive analysis, which describes and gives an overview of the status of contract workers in the labor laws in Indonesia known as the Fixed Term Work Agreements (PKWT), and reinforced with examples of cases. This study suggests starting from the Industrial Relations Court to the Supreme Court shall give judgment in favor of temporary workers so that justice and legal protection for contract workers can be felt in general.