Seorang Notaris yang membuat akta sehubungan dengan anggaran dasar Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan dan Pasal 4 tentang Modal sebuah perseroan terbatas dalam rangka penanaman modal asing harus menjabarkan kedua pasal tersebut dengan tepat, benar dan jelas sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah yang berwenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat eksplanatoris, yang mengacu pada norma hukum serta peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang diteliti. Sebagai seorang profesional, Notaris bertanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, dan Negara. Bertanggung jawab berarti berani menanggung segala risiko yang timbul akibat pelayanannya itu. Kelalaian maupun pelanggaran terhadap UU No. 30/2004 dan Kode Etik Notaris sehubungan dengan profesi yang dijalankan menimbulkan dampak yang merugikan diri sendiri, pihak lain atau masyarakat, Organisasi Notaris dan Negara. Untuk itu, dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus senantiasa meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki, dan bila diperlukan meminta saran dari tenaga ahli profesional mengenai hal teknis berkaitan dengan pembuatan akta notaris; memiliki tingkat ketelitian, kehatihatian, ketekunan, kritis, dan pengabdian yang tinggi dalam menjalankan profesinya; dan senantiasa berpegang pada UU No. 30/2004 dan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris.
A notary who prepares deed in connection with Article 3 concerning Objective, and Purpose, and Business Activity of Company, and Article 4 concerning Capital of the articles of association of a limited liability company in the framework of foreign investment must have the two articles described precisely, correctly, and clearly in accordance with the licenses granted by the government and the prevailing laws and regulations. The research in this thesis uses explanatory analysis method with normative judicial approach contained in the legal norms and laws related to the problems being observed. As a professional, Notary is responsible for him/herself, the community, and the Country. Being responsible means willing to take all risks which may arise as a consequence of his/her services. Negligence or violation against Law No. 30/2004 and the Notary Code of Ethics because of conducting the profesion can create losses for him/herself, other party or community, Notary Organization, and the Country. Therefore, in carrying out the role, Notary must always enhance his/her knolewdge; and if required, seek advice from a professional expert for technical matters related to the preparation of a notary deed; have high accuracy, prudential, diligence, critical, and dedication in conducting his/her profesion; and always comply with Law No. 30/2004 and the Notary Code of Ethics.