ABSTRAKPedoman umum seorang hakim dalam perkara perdata untuk menentukan beban pembuktian adalah ketentuan di dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG dan Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi : "Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu , atau untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya hak itu atau kejadian itu. Ketentuan mengenai Pembuktian dalam hukum acara perdata juga diatur dalam Pasal 1865 yaitu : "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Pada kasus dalam tesis ini , penulis menjelaskan bahwa Pihak Penggugat selaku pihak yang dirugikan, mengajukan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. AHU-146.AH.Ol.06 tahun 2009. Untuk memperkuat dalil gugatannya Penggugat menyampaikan alat bukti yaitu Akta No.
84/2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo Sarjana Hukum, Msi., Notaris di Jakarta, Akta No. 84/2008 kemudian menjadi dasar pengesahan anggaran dasar PERPIT dan perubahan pengurPuERPIT melalui Surat Kepmenkumham No. AHU-146.AH.Ol.06 Tahun
2009 tentang Pengesahan Perhimpunan tertanggal 30 Desember 2009 atas nama para
TERGUGAT. Atas terbitnya Surat Kepmenkumham No. AHU-146.AH.Ol.06 Tahun 2009
Penggugat menggugat dan memohon pada pengadilan agar Akta Notaris No. 84/2008 dibatalkan karena akta notaris dibuat secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang lebih merupakan bentuk struktur norma daripada substansi terdapat dalam Pasal 1365
KUH Perdata yaitu "tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal64 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya.
Abstract General guidelines for a judge in a civil case to determine the burden of proof is on the provision in Article 163 HIR, Article 283 and Article 1365 Civil Code RBG. HIR Article 163 reads: "He who says he or she has the right to mention an act to strengthen thereto, or to deny the right of others to prove the existence of that right or incident. Terms of proof in civil procedural law also provided for in Article 1865 that: "Anyone who argues that he has something right, or to affirm its own right or a privilege denied to others, pointing to an event, are required to prove the existence of rights or event. In the case in this thesis, the author explains that the Parties to the injured party as plaintiff, filed a lawsuit over the publication of Decree No Minister of Justice and Human Rights. AHU-146.AH.Ol.06 in 2009. To strengthen the argument of the Plaintiff delivered his complaint that the evidence Deed. 84/2008 issued by the Notary Dr. Irawan Soerodjo Bachelor of Law, Msi., Notary in Jakarta, Deed. 84/2008 and then became the basis PERPIT basic budget approval and board changes Kepmenkumham Letter No. PERPIT through. AHU-146.AH.Ol.06 of 2009 on Ratification of the Association, dated December 30, 2009 on behalfofthe Defendants. Upon the issuance of LetterNo. Kepmenkumham. AHU-146.AH.Ol.06 plaintiffs sued in 2009 and pleaded in court for No. Deed. 84/2008 was canceled because the deed was made in contravention of the law. Unlawful act that is more the norm than the structural form of the substance contained in Article 1365 Civil Code as "any illegal acts that bring harm to others, requires that the person who published the loss was his fault, replace those losses.11 Based on Article 53 and Article 64 of Law No. 30 of 2004 on the Notary, the Notary must be responsible for the deed he made