ABSTRAKDengan norma penghitungan penghasilan bersih ditetapkan oleh Fiscus
sebesar prosentase tertentu dengan tetap mengaju prinsip akuntansi yang disebut
pengaitan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenue).
Dan hasil penelitian yang dilakukan terhadap Pedagang Eceran dan Dokter
Praktek dilapangan diperoleh bahwa prosentase penghasilan bersih untuk pedagang
eceran menurut hasil questioner Wajib Pajak rata rata 7,7 % (1999) Biro Pusat
Statistik 21 % (1992) sedangkan menurut Fiscus 10 % (1991). Adapun untuk Jasa
Dokter Praktek masing masmg 35 %, 36 % dan 40 % (berdasarkan keputusan Dirjen
Pajak No KEP-218/PJ./1998 diubah menjadi 45 %).
Adanya perbedaan dalam menentukan jumlah penghasilan bersih tentunya
akan menjadi masukan yang bemuanfaat dalam merumuskan kebijakan-kebijakan
perpajakan. Untuk itu perlu dicari alternatif yang terbaik dengan mengevaluasi
Kebijakan-kebijakan Norma Penghitungan yang berlaku dengan mempertimbangkan
kondisi dan keadaan perekonomian sekarang ini dan melakukan sosialisasi kepada
Wajib Pajak agar melaksanakan pembukuan untuk melihat kemampuan netto atau penghasilan kena pajak Wajib Pajak.
Menurut hasil penelitian 95 % dan 100 responden Dokter dan Pedagang
Eceran tidak melaksanakan/menyelenggarakan pembukuan dengan alasan antara lain; ketidakmampuan dan faktor ekonomis.