Penelitian ini berusaha untuk memahami "Peranan Istri Petani" dalam keglatan ya ng langsung ataupun tidak langsung menghasilkan nafkah tetapi memberi peluang bagi orang lain untuk berperan lebih besar dalam kegiatan nafkah. Sehubungan dengan hal itu ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan, yakni (1) konsepsi pembagian kerja pria dan wanita yang dianalisis melalui pola curahan tenaga kerja setiap anggota rumah tangga dalam berbagai keglatan, (2) konsepsi alokasi kekuasaan dianalisis menurut pola pengambilan keputusan antara suami dan istri dalam rumah tangga.
Obyek penelitian ini adalah (1) pola kerja istri petani dalam beragam kegiatan; (2) pola pendapatan rumah tangga dan (3) pola pengambilan keputusan antara suami istri dalam rumah tangga. Untuk memperoleh informasi tentang ketiga hal tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang menekankan studi pendalaman melalui pengamatan langsung dan wawancara mendalam dengan menggunakan metode recall dalam masa referensi waktu 24 jam dan 30 hari.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, meskipun secara normatif masyarakat desa Kuala Dua menganggap kegiatan mencari nafkah adalah pekerjaan pria (suami) dan urusan rumah tangga adalah pekerjaan wanita (istri), peranan istri petani dalam kegiatan pencaharian nafkah tidak dapat diabaikan: istri petani mencurahkan waktu lebih besar daripada suami; sedangkan dalam kegiatan rumah tangga, curahan waktu istri petani juga lebih besar daripada suami. Besarnya peranan istri petani di luar dan di dalam rumah tangga telah meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Dampak lain dari keterlibatan istri dalam pencarian nafkah adalah terjadi perubahan pola pengambilan keputusan: suami dan istri mempunyai kesempatan yang sama untuk mengambil keputusan. Mengingat hal itu, perlu ditingkatkan peranan istri petani dalam kegiatan pencarian nafkah, yaitu dengan mengembangkan sektor yang memungkinkan istri petani bekerja tanpa mengorbankan urusan rumah tangga. Mungkin sektor industri rumah tangga dan kerajinan merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan bagi para pengambil kebijakan untuk meningkatkan peranan istri petani di pedesaan, tetapi hal ini memerlukan pengkajian yang lebih jauh.