Dalam rangka menghadapi persaingan dalam dunia usaha, setiap
pelaku ekonomi dituntut untuk menjawab terhadap perubahan-perubahan lingkungan, guna meraih keunggulan kompetitif yang berkelanjutan (sustainable competition advantages).
Untuk menjawab terhadap perubahan-perubahan ini, perlu tersedianya
institutional arrangement (rule) yang baru bagi perbankan oleh Bank Sentral
(Bank Indonesia). Sejalan dengan hal ini, dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai kelanjutan dari Paket Kebijaksanaan Deregulasi Juni 1983, Pakto 1988, Pakjan 1990, Pakpeb 1991 dan Pakmei 1993 serta beberapa paket kebijaksanaan lainnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian Bank Indonesia sebagai otoritas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.
Hal ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Bank Indonesia
periode 1994/95 - 1998/99 yang merupakan serangkaian sasaran Bank Indonesia yang perlu direalisasikan untuk jangka waktu 5 tahun Serta strategi yang tepat yang perlu ditempuh untuk merealisasikan sasaran tersebut. Penyusunan Renstra Bank Indonesia tersebut telah didasarkan pada suatu Strategic Trusts yang menggambarkan arah yang dituju Bank Indonesia dalam 20 - 25 tahun yang akan datang serta prasyarat pencapaiannya. Salah satu aspek yang dicakup dalam strategic trusts adalah visi Bank Indonesia untuk 20 - 25 tahun yang akan datang yaitu menjadi centre of excellence dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan 3 fungsi pokok Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu dalam bidang pengendalian monster, bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan bank dan bidang sistem pembayaran.
Sejalan dengan Renstra Bank Indonesia, maka pokok permasalahan
yang akan dibahas dalam tesis ini adalah sampai sejauh mana Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 dapat memberikan intensif pola kerja perbankan.
Untuk mempermudah dalam membahas pokok permasalahan ini,
maka digunakan pendekatan:
1. Sikap perbankan terhadap Peranan Nasabah;
2. Sikap perbankan terhadap Persaingan Dalam Bidang Jasa Perbankan;
3. Sikap perbankan terhadap Proses Bisnis Perbankan.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Probability Random Sampling, yaitu penarikan sampel di mana setiap bank
umum merupakan anggota populasi dan diberi kesempatan yang sama. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (kumpulan laporan),
kuestioner dan wawancara terhadap 15 (lima belas) Bank Umum sebagai
sampel yang cukup mewakili keseluruhan anggota populasi sebesar 75 Bank
Umum, di samping menghemat biaya dan waktu penelitian. Sedangkan pendekaian analisis yang adalah deskriptif dan kualitatif dibantu dengan
menggunakan tabel frekuensi.