Secara resmi industri modal ventura diperkenalkan di Indonesia sejak akhir tahun 1988 sebagai bagian dari lembaga pembiayaan. Kebijaksanaan menggiatkan lembaga pembiayaan merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi kekurangan dana dalan pembangunan yang selama ini porsi terbesarnya dipenuhi dari perbankan.
Berbeda dengan perbankan, lembaga penbiayaan tidak diperkenankan untuk memobilisasi dana masyarakat. Selain modal ventura, bidang usaha lain yang termasuk dalan lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha, perdagangan surat berharga, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
Sejak tahun 1988 sampai dengan akhir 1993, Departemen Keuangan telah mengeluarkan izin mendirikan perusahaan pembiayaan sebanyak 56 buah yang terdiri dari 12 perusahaan yang khusus bergerak di bidang modal ventura dan44 perusahaan multi finance dimana salah satu produknya adalah modal ventura. Tetapi sebagian besar perusahaan pembiayaan belum menjalankan operasi modal ventura secara aktif.
Pokok masalah dalam industri modal ventura adalah tentang kesulitanpemilihan perusahaan pasangan usaha, serta bagainana kemampuan industri modal ventura menghadapi alternatif pembiayaan lainnya seperti anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kredit bank.
Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan data yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Untuk mewakili kondisi industri modal ventura di Indonesia, diambil tiga sampel perusahaan modal ventura yaitu PT XYZ, SEAVI Program dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Kesulitan industri modal ventura dalan mencari dan memilih perusahaan pasangan usaha disebabkan banyak perusahaan pasangan usaha yang belum memiliki sistim laporan usaha yang lengkap dan transparan, demikian pula informasi dari luar perusahaan juga kurang memadai. Tingginya kriteria investasi yang ditetapkan oleh industri modal ventura, belum memadainya tenaga ahli yang berpengalaman dalan industri modal ventura, serta belum memasyarakatnya pembiayaan melalui industri modal ventura di kalangan dunia usaha Indonesia juga menambah kesulitan yang dihadapi industri ini.
Walaupun alternatif pembiayaan di luar modal ventura cukup beragam, bukan berarti mereka bersaing dengan saling menatikan. Tetapi antara pembiayaan satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi karena karakteristik masing-masing bentuk pembiayaan berbeda serta masing-nasing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Industri modal ventura sebaiknya memperlunak kriteria investasi, lebih berani mengambil resiko serta mengatasi kurangnya tenaga ahli agar lebih mudah mendapatkan perusahaan pasangan usaha. Untuk lebih menggiatkan industri modal ventura sebaiknya pemerintah membuat peraturan yang lebih komprehensif tentang modal ventura, menggiatkan bursa paralel serta bekerja sana dengan pihak swasta untuk lebih memasyarakatkan industri modal ventura.