ABSTRAKPerjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian pendahuluan yang dilakukan oleh
calon penjual dan calon pembeli dalam jual beli hak atas tanah karena terdapat
syarat yang belum dipenuhi oleh salah satu pihak sehingga jual beli dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dapat dilakukan. Perjanjian Pengikatan Jual
Beli sangat penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir sengketa yang
mungkin timbul selama angsuran berjalan. Sebaiknya Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dibuat dalam bentuk Notariil sehingga dapat memberikan perlindungan
hukum kepada para pihak sebagaimana kekuatan perlindungan hukum yang
dimiliki oleh akta otentik dan juga para pihak dapat memberitahukan secara jelas
maksud dan tujuan dari dibuatnya perjanjian ini kepada Notaris sehingga isi dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat melindungi hak-hak dari para pihak dan
juga para pihak dapat mengetahui dengan jelas kewajiban-kewajiban yang harus
dilakukannya, yang mana hal ini tidak terdapat dalam Perjanjian Pengikatan Jual
Beli yang dibuat dibawah tangan khususnya yang dibuat oleh pihak Developer.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, juga dengan
melalui wawancara kepada pihak Notaris dan developer di Jakarta.
Abstract Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) is an introductory agreement made
by and between the potential purchaser and potential buyer in the process of sale
and purchase of right on land since there are still unfulfilled requirement by one of
parties so that the sale and purchase can?t be executed before the Land Deed
Officer. This Sale and Purchase Binding Agreement is very important to minimize
the potential dispute arising during the period of installment payment. It is
suggested to prepare a Sale and Purchase Binding Agreement in form of Notary
deed to give legal protection to the parties as provided by an authentic deed and
the parties can clearly state the aim and objective of agreement so that the content
of Sale and Purchase Binding Agreement will involve rights and obligation of the
parties which is not included in the Sale and Purchase Binding Agreement
privately made especially by the Developer. This research used juridical and
normative research method and interview with Notary Public and Developer in
Jakarta.