ABSTRAKPenyelenggaraan Keuangan Negara I Daerah di Indonesia terdiri dari
Pengurusan Umum (Administratif) dan Pengurusan Khusus (Komtabel).
Pengurusan Umum membawa akibat pengeluaran dan atau penerimaan
daerah. Dalam pengurusan umum ada pejabat-pejabat yang menguasai
keuangan negara/daerah yaitu otorisator dan ordonator, tindakan atau
keputusan otorisator berupa Surat Keputusan Otorisasi (SKO), tindakan
ordonator berupa Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
Pengurusan Khusus (bendaharawan) mengandung unsur kewajiban yaitu
menerima, menyimpan, mengeluarkan, membayar uang dan atau yang
disamakan dengan uang dan barang milik negara/daerah dan selanjutnya
mempertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah. Penunjukkan pejabat
dilingkungan Pemda DKI Jakarta untuk penandatanganan SKO
didelegasikan kepada Sekretaris Wilayah/Daerah dan Asisten Administrasi
Sekwilda. Penunjukkan penandatanganan SPMU didelegasikan kepada
Kepala Biro Keuangan dan Kepala Bagian Perbendaharaan.
Biro Keuangan sebagai pemegang kewenangan ordonator secara struktural
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kebijakan keuangan juga
mengelola kewenangan otorisasi. Penunjukkan Bendaharawan Umum
Daerah (kewenangan komtabel) dipegang oleh Kantor Kas Daerah. Dalam
mekanisme pelaksanaan anggaran belanja daerah diawali dengan tindakan
pengurusan administratif, selanjutnya diikuti dengan tindakan pengurusan
kebendaharaan. Dalam penyelenggaraan pengurusan keuangan tersebut
prosedurnya masih memerlukan waktu yang cukup Iama, banyak simpul dan
birokrasi yang panjang dan fungsi ordonator dan fungsi komtabel tidak
berada dalam satu unit komando, hal tersebut berakibat Iambatnya
penerbitan SPMU dan Giro Serta selama ini belum pernah dilakukan
pengukuran secara menyeluruh terhadap kinerja organisasi tersebut.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, dibentuk Kantor
Pengurusan SPM Giro Satu Atap yang merupakan penggabungan dari
bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Bidang Pengendalian Kas dan
Bank Kantor Kas Daerah serta Kantor Cabang Bank Pernbangunan Daerah
DKI Jakarta. Dari hasil pengukuran fungsi ordonator dan komtabel
menunjukkan kinerja pelanggan agak tidak baik. Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat serta terciptanya tertib administrasi, etisiensi
dan memudahkan pengawasan pengelolaan pengurusan keuangan daerah
perlu dilakukan dengan Cara menggabungkan fungsi ordonator dengan
komtabel dalam satu unit yaitu Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
(KPKD). Hal tersebut mengacu pada penggabungan KKN dengan KPN di
Departemen Keuangan yang dianggap cukup berhasil.