Pembangunan Nasional yang sedang kita laksanakan sekarang ini telah mencapai
tahap tinggal landas berarti pada tahap ini kita akan membangun industri kita secara
besar besaran yang berarti diperlukan kewaspadaan dalam rangka mencegah
timbulnya pencemaran akibat proses industri itu sendiri.
Jumlah penduduk yang makin berkembang juga tidak dapat kita abaikan. Penyediaan
''papan? dan lahan untuk membuatnya juga merupakan kendala yang kita hadapi
baik keterbatasan pemerintah dalam menyediakannya maupun juga keterbatasan
lahan yang tersedia menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam perencanaan
pembangunan terutama di kota - kota besar sebagai akibat pembangunan yang pesat
menyebabkan terjadinya urbanisasi besar-besaran dari desa ke-kota.
Penduduk Jakarta yang hampir mencapai 20 juta orang sekarang ini, akan
meberikan tekanan yang makin besar karena daerah JABOTABEK merupakan
daerah yang berkembang paling pesat dewasa ini di Indonesia. .Perkembangan ini
tentunya perlu kita waspadai bagaimana mengatur dan menyediakan fasilitas kota
yang dperlukan uniuk menampung bertambahnya penduduk dan keterbatasan
kemampuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas tersebut, hal ini akan
menimbulkan berbagai masalah antara lain ialah masalah lingkungan.
Dengan telah dikeluarkannya Undang - undang Nomar 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu
dilaksanakan dan perlu ditindak lanjuti dengan mengeluarkan peraturan
pelaksanaannya diantaranya adalah Peraturan Daerah (PERDA). Dan untuk melihat
bagaimana kesiapan daerah dalam mengatisipasi perkembangan pengelolaan
lingkungan dan bagaimana pelaksanaannya maka sebagai tempat penelitian dipilih
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai studi kasus pelaksanaannya di Daerah
Aliran Sungai (DAS) Cipinang Jakarta Timur.