Masalah ketenagakerjaan merupakan Salah satu masalah Nasional yang cukup serius dan kompleks dalam era pembangunan dewasa ini di Indonesia Jumlah tenaga kerja dengan pertumbuhan demikian besar mengikuti pertumbuhan penduduk disatu pihak dengan lapangan kerja yang tersedia relatif terbatas, mengakibatkan sebagian besar tenaga kerja terpaksa menganggur.
Di samping masalah tersebut, pada akhir ini pemutusan hubungan kerja pada perusahaan-perusahaan swasta menjadi fokus norotan di kalangan cendikiawan dan praktisi hukum. Namun demikian harus diakui kenyataan dalam kehidupan sehari-hari bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dapat dicegah seluruhnya misalnya dalam keadaan terpaksa dan dengan alasan yang kuat untuk itu.
Fungsi dan peran P4D dalam pemutusan hubungan kerja :
1. Memutuskan dengan putusan yang amarnya menyatakan memberi atau menolak ijin pemutusan hubungan kerja.
2. Memutuskan dengan putusan yang amarnya memuat kewajiban pengusaha untuk membayar sejumlah pesangon, uang ganti kerugian, uang jasa kepada pekerja sebagai mana dimaksudkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1964.
Penyelesaian pemutusan hubungan kerja itu dapat diselesaikan dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak maupun atas bantuan pihak ketiga sebagai perantara. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui perundingan (musyawarah) maka perselisihan wajib diselesaikan menurut UU No. 12 tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari P4D dan P4P. Adapun Perselisihan Perburuhan/Pemutusan hubungan kerja yang masuk dan diselesaikan oleh P4D Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1992/1993 sebanyak 225 kasus dan yang terselesaikan 201 kasus, sisanya diselesaikan tahun berikut.
Putusan P4D yang bersifat mengikat setelah lewat tenggang waktu 14 hari, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding ke P4P, maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti untuk dapai dijalankan. Dalam pelaksanaan putusan P4D masih ada hambatan, pekerja harus sabar menunggu, hal ini erat kaitannya dengan tidak ada batas waktu maupun sanksi yang tidak dimiliki oleh putusan P4D ataupun pihak pengusaha naik banding ke P4P, karena pengusaha merasa keberatan untuk melaksanakan kewajibannya, pekerja untuk menerima haknya dengan melalui proses yang lama, akhirnya P4P telah menguatkan keputusan P4D untuk direalisasi.