Dilatarbelakangi oleh keadaan defisit neraca pembayaran yang semakin
membesar, pemerintah telah melakukan berbagai upaya deregulasi untuk mendorong
investasi dan ekspor yang diharapkan akan dapat memperbaiki neraca pembayaran
Indonesia dan sekaligus untuk memperkuat perekonomian indonesia. Salah satu
kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah kebijakan fasilitas ekspor
kepada perusahaan eksportir tertentu (PET) yang dikeluarkan pada pertengahan tahun
1996 dan diperbaharui tahun 1997, yang berupa pelayanan yang cepat dalam pengurusan dokumen ekspor, dalam memperoleh restitusi PPN, dalam memperoleh PPN 0% yang dipercepat, serta fasilitas rediskonto. Kemudahan tersebut diberikan kepada PET yang tidak mempunyai masalah perpajakan seperti adanya tunggakan atau manipulasi pajak, tidak mempunyai masalah perkreditan seperti adanya kredit macet, dan tidak mempunyai masalah kepabeanan, seperti adanya ekspor fiktif atau manipulasi dokumen ekspor. Sementara itu jenis komoditi ekspor yang masuk dalam cakupan PET didasarkan penimbangan bahwa produk tersebut mempunyai akar industri yang kuat, kandungan lokal yang tinggi serta tingkat pertumbuhan ekspor yang tinggi.
Ditinjau dari strategi pengembangan ekspor, kebijakan ini merupakan perbaikan
dari kebijakan sebelumnya yang menganut broad width policy yang mendorong ekspor
non-migas tanpa membedakan jenis komoditi. Dengan kebijakan ini dimungkinkan untuk mengembangkan produk-produk yang benar-benar punya keunggulan dan daya saing yang kuat di pasar internasional. Kebijakan ini juga secara selektif memberikan kernudahan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi baik, sehingga mereka akan lebih produktif, dan sekaligus dijadikan model untuk merangsang perusahaan ekspor lainnya agar memperbaiki reputasi serta kinerjanya agar memenuhi kriteria PET. Disamping itu kebijakan ini juga sekaligus untuk mengkondisikan aparatur pernerintah agar bekerja secara cepat dan efisien, bertindak sebagai fasilitator bukan lagi sebagai penguasa seperti masa-masa sebelumnya. Bertolak dari perkiraan akan makin ketatnya persaingan dalam era pasar bebas, maka strategi kebijakan PET ini dinilai sangat tepat dalam rnempersiapkan kinerja perusahaan ekspor.
Setelah dilaksanakan kurang Iebih 3 tahun, diperoleh gambaran bahwa kebijakan
PET sangat bermanfaat bagi peningkatan ekspor. Namun demikian dalam
pelaksanaan/implementasi kebijakan PET dilapangan khususnya pelayanan oleh aparatur masih terjadi kelambanan yang disebabkan kurang intensifnya koordinasi dan integrasi antar instansi terkait, kurangnya komitmen yang kuat dari para pelaksana , rendahnya budaya kerja, serta masih adanya egosektoral.
Agar kebijakan PET dapat mencapai sasaran, langkah-langkah perbaikan yang
dipandang perlu dilakukan antara lain :
- Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam memantau dan mengendalikan
pelakanaan kebijakan PET, bila perlu dengan menetapkan mekanisme khusus
melalui penetapan kelembagaan tersendiri, mendorong sistem kerja kolaboratif serta
menetapkan visi tentang peningkatan ekspor nasional.
- Meningkatkan dukungan sarana/prasarana dipelabuhan ekspor untuk mempercepat
arus barang untuk mengimbangi percepatan penyelesaian dokumen ekspor.
- Pengembangan sistem informasi terpadu yang dapat dengan mudah diakses oleh
segenap pihak terkait.
- Perlu dibuat standar pelayanan dengan membuat Standar Operasional Prosedur yang
baku sehingga pelayanan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dikontrol oleh
masyarakat.
- Perlu dilakukan pertemuan rutin antara pimpinan dan pelaksana untuk menciptakan
budaya organisasi yang kondusif dan terjadinya learning organization yang baik.