UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Konstruksi hukum kewenangan kepala daerah dalam keuangan daerah di Indonesia = Construction of regional head of legal authority of the regional finance in Indonesia

Siti Khoiriah; Andhika Danesjvara, supervisor; Tri Hayati, examiner; Hamid Chalid, examiner ([Publisher not identified] , 2012)

 Abstrak

ABSTRAK
Keberadaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi konsensus
Nasional. Konsenssus nasional mengenai keberadaan otonomi daerah dalam NKRI tersebut
mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi Negara tidak hanya
semata-mata atas dasar sentralisasi dan dekonsentrasi sebagai penghalusannya, tetapi juga atas
dasar desentralisasi dengan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dari dimensi administrasi,
prinsip diatas menuntut agar otonomisasi yang terjadi didasarkan pada faktor dan pertimbangan
objektif serta kebijakan yang dapat menjamin kemampuan daerah dalam mengemban otonomi.
Inilah makna otonomi yang nyata tercakup dalam dimensi ini adalah perlunya dukungan
wewenang dalam bidang keuangan dan perangkat bagi setiap penyerahan urusan pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah.

Menurut logika hukum keuangan daerah yang juga merupakan keuangan publik, tidak lagi
tunduk pada ketentuan keuangan Negara. Keuangan daerah sebagai salah satu indikator untuk
mengetahui kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
Pentingnya posisi keuangan daerah dalam menyelanggarakan otonomi daerah sangat disadari
oleh pemerintah. Demikian pula alternatif cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai.
Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada
setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan sumber pendapatan
daerah pajak dan retribusi daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hasil
perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman
daerah.

Dalam hal kewenangan kepala daerah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
menyebutkan Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah disebutkan bahwa
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya
mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal
pengelolaan keuangan daerah kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah; Dalam melaksanakan kekuasaan kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurah
kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah,
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan
antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.

Abstract
The existence of regional autonomy in the Republic of Indonesia has become a national
consensus. The National Consensus about the existence of regional autonomy within the
Republic of Indonesia means that the implementation of the organization and administration of
the State is not merely on the basis of centralization and deconcentration as soften, but also on
the basis of decentralization and regional autonomy as its realization. From the dimensions of the
administration, demanding that the above principle of autonomization that occurred based on
objective factors and considerations as well as policies that can ensure the ability to carry out
regional autonomy. This is the real meaning of autonomy which is included in this dimension is
the need to support the authority in the field of finance and devices for each delivery of
governmental affairs by the government to the regions.

According to the logic of local finance law which is also the public finances, no longer subject to
the provisions of State Finance. Local finance as one indicator to determine the ability of regions
to organize and manage their own households, the financial position of regional importance in
organizing the regional autonomy is realized by the government. Similarly, an alternative way to
obtain adequate finance. In order to organize the Regional Autonomy of financial authority
inherent in any government authority to regional authorities. While the source of local income
taxes and levies, the financial balance between central and local government, the regional-owned
enterprises, and the separated regional wealth management, lending areas.

In terms of local authority heads of Government Regulation Number 84 of the year 2000
mention is the Regional Head of Governors, Regents and Mayors. In Government Regulation
Number 58 Year 2005 concerning the Financial Management stated that the Holder of Power
Financial Management is a regional head office has the authority for conducting the overall
management of regional finances. In terms of financial management of the head area is the area
of financial management authority regions; In exercising the power of regional chief delegate
part or all of the powers of planning, implementation, administration, reporting and
accountability, and oversight, regional finance to the local officials, delegation of some or all
power is based on the principle of separation of powers between the ordering, testing, and
receiving/spending money.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Open
No. Panggil : T31537
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 137 pages : ilustration ; 24 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T31537 15-19-764202737 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20316858
Cover