Skripsi ini membahas mengenai implementasi pendaerahan BPHTB (Studi Komparasi Pada Kota Depok dan Kota Bekasi). Dengan disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD lnaka BPHTB menjadi Pajak Daerah Kabupaten/ Kota. Pajak tersebut sebelumnya merupakan pajak pusat dengan sistem bagi hasil. Pokok permasalahan penelitian ini adalah implementasi pendaerahan BPHTB pada Kota Depok dan Kota Bekasi. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitiannya adalah pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Depok dimulai pada Januari 2011, sedangkan untuk Kota Bekasi dilaksanakan pada Februari 2011. Tugas, wewenang, dan tata cara pemungutan BPHTB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota masing-masing daerah. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pernungutan BPHTB pada kedua kota, yakni Depok dan Bekasi, pada umumnya memilki kesamaan baik dari segi minimnya SDM, harga NJOP yang rendah dan jarang diperbaharui,serta proses pemungutan yang kurang efektif dan efisien.
This thesis discusses the implementation for localizing BPHTB (Comparative Study in Depok and Bekasi). With the enactment of legislation number 28 Year 2009 about regional tax and retribution, then BPHTB is included in the local tax of district/city. Previously the tax was administrated by the government with the revenue sharing system. The subject of this research is the implementation for localizing BPHTB in Depok and Bekasi. Researchers used a qualitative descriptive approach.The results are implementation for collection of BPHTB in Depok began in January 2011, While in Bekasi began in February 2011. Duties, authority, and procedures of collecting BPHTB implemented by Mayor regulation of each region. Constraints encountered in implementation for collection of BPHTB between Depok and Bekasi, generally have many similarities, such as of lack of human resources, NJOP values are low and rarely updated, and procedures of collect BPHTB less efective and efficient.