Keadaan pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia mencerminkan keberadaan modal asing yang menguasai perekonomian Indonesia di mana mereka menarik keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia menasionalisasi De Javasche Bank pada tahun 1951 dan perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia pada tahun 1957 demi memperoleh kedaulatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Prinsip Appropriate Compensation dan Hull Formula telah digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan ganti kerugian terkait tindakan nasionalisasi yang telah dilakukannya.
The situation in the early period of Republic of Indonesia portrayed the existence and domination of foreign capital investment that overcame the nation's economy as they drew maximum profit without regarding the welfare of the Indonesian people. Indonesian Government nationalized De Javasche Bank in the year of 1951 and Dutch companies operating in Indonesia in the year of 1957 to gain its economic sovereignty and for the welfare of Indonesian people. The government had used both compensation methods, Appropriate Compensation and Hull Formula, due its action to nationalize Dutch assets in Indonesia.