Skripsi ini membahas mengenai 3 hal, yaitu mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia, kewajiban perusahaan terbuka terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, dan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam rangka transaksi penjualan 2 (dua) unit mesin/engine antara PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Sebagaimana kita ketahui, krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 silam disebabkan oleh lemahnya penerapan prinsip-prinsip GCG pada perusahaan di Indonesia. Pemerintah melalui BAPEPAM membuat berbagai peraturan bagi perusahaan terbuka dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG. Penerapan prinsip tersebut dipercaya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan. PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk pada pertengahan tahun 2011 melakukan transaksi penjualan mesin pesawat dengan TNI AU. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Penerapan prinsip-prinsip GCG pada transaksi ini pun sudah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan.
This thesis is mainly discuss about 3 (three) problems. First, the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles in Indonesia?s capital market regulations. Second, the responsibility of listed company on doing affiliated transaction and conflict of interest. The last is the implementation of GCG principles in the Selling of 2 (two) unit of engines between PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk and Indonesian Air Force. As we all know, economic crisis on 1998 caused by the lack of GCG implementation in Indonesia?s company. Government through BAPEPAM make certain regulations for listed company with absorbing GCG principles. The implementation of GCG principles are believed can increase the effectivity and efficiency as well as protection for stakeholder?s interest in company. In the middle of 2011, PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk sold the aircraft?s engine to Indonesian Air Force. This transaction is an affiliated transaction without conflict of interest. The GCG?c principles are also implemented well by the company.