Penelitian ini bermula dari latar belakang permasalahan korupsi yang
melibatkan penyelenggara negara di Indonesia yang tidak kunjung habisnya. Hal
ini kemudian dibentuknya lembaga antikorupsi yang mempunyai wewewang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan komisi antikorupsi di Indonesia yang mempunyai tugas,
fungsi, dan wewenang yang sangat strategis dalam memberantas korupsi.
Penelitian ini membahas mengenai penggunaan penyadapan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,
khususnya penyuapan dan pemerasan. Posisi Komisi Pemberantasan korupsi
cukup strategis terlihat pada penggunaan penyadapan yang sah secara hukum
dalam mengungkap kasus korupsi, khususnya kasus penyuapan dan pemerasan.
Penggunaan penyadapan telah menjerat banyak pelaku tindak pidana
korupsi. Penelitian ini juga ditujukan untuk melihat manfaat dan kendala selama
penggunaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK sehingga dapat
menggambarkan secara keseluruhan dari penggunaan penyadapan dalam
mengungkap kasus penyuapan dan pemerasan yang melibatkan penyelenggara
negara.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa KPK menyadari
penyadapan melalui telepon tidak cukup. Banyak kendala selama penggunaan
penyadapan selama ini disebabkan oleh, yaitu kendala personel KPK yang sedikit
dibandingkan kasus yang sedang ditangani, dibutuhkan aturan hukum dan
insfrastruktur yang memadai dalam hal menunjang tata cara teknis penyadapan,
khususnya penyadapan yang berbasis layanan data internet.
AbstractThis research started from a background of corruption involving state
administrators in Indonesia that never end. It is then, forming anti-corruption
agencies which have lawful interception and recording conversations. Indonesia?s
Corruption Eradication Commission (KPK) is an anti-corruption commission
which has the duties, functions, and authority are very strategic in eradicating
corruption.
This research discusses the use of lawful interception Indonesia?s Corruption
Eradication Commission (KPK) in exposing corruption cases, especially bribery
and extortion. Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) position is
strategic at the use of lawful interception in exposing corruption cases, especially
bribery and extortion.
The use of lawful interception has trapped many corruptors. The study also aimed
to see the benefits and constraints of lawful interception conducted by the KPK,
so that it can describes the use of it in exposing bribery and extortion cases
involving state administrators.
The results of this research is KPK aware of intercepts telephone is not enough.
Many obstacles during this policy, due to the lack of personnel in KPK, it takes
the rule of law and adequate infrastructure in terms of technical procedures to
support lawful interception especially internet-based data services.