ABSTRAKSkripsi ini membahas masalah aksi go public melalui backdoor listing. Go Public
merupakan keinginan hampir seluruh perusahaan privat karena perusahaan
membutuhkan modal untuk memperluas usahanya dengan tujuan meningkatkan
keuntungan. Opsi pendanaan perusahaan, salah satunya adalah melalui listing di
Pasar Modal karena jauh lebih menguntungkan dari pada mengajukan kredit
perbankan atau alternatif pembaiayaan lain. Status listed di bursa memberikan
banyak kelebihan, diantaranya (1) akses ke pasar modal dan biaya yang lebih
sedkiti; (2) meningkatkan reputasi dan profil perusahaan; (3) likuiditas perusahaan
terjamin; dan (4) penggunaan saham untuk membayar akuisisi dan ativitasaktivitas
lain. Akan tetapi Initial Public Offering (IPO) sebagai syarat menjadi
perusahaan public merupakan proses yang membutuhkan banyak biaya. Ternyata
terdapat alternatif cara menjadi perusahaan terbuka tanpa melalui IPO, yaitu
perusahaan yang sudah listed diakuisisi oleh perusahaan privat. Setelah akuisisi,
perusahana privat akan menjadi pengendali perusahaan publik dan secara tidak
langsung menjadi perusahaan publik. Go public dengan cara ini dikenal dengan
istilah backdoor listing. Di dalam Pasar Modal Indonesia, belum ada pengaturan
yang spesifik mengatur backdoor listing sekalipun praktek ini sudah sering
dilakukan melalui akuisi dan tunduk pada ketentuan akuisisi perusahaan. Namun,
pemotongan prosedur IPO tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut lagi
terutama pengaturan yang mengatur keterbukaan informasi untuk melindungi
investor.
AbstractThis thesis concerning on going public by backdoor listing. Going Public is the
dream of many private companies because they need to raise capital to expand
their business for raising much profit. Fundind options to company for raising
capitals, one of many options is by listed in capital market because it is more
profitable for gaining investors than propose credit to the bank for financing, or
others alternative funding. The listing status brings a lot of advantages to the
company. Some of the advanteges include (1) access to capital markets and lower
cost of capital; (2) enhanced company reputation and profile; (3) providing
liquidity for owners to cash out; and (4) use of stock to pay for acquisitions, and
etc. However going public by Initial Public Offering (IPO) is also costly process
and alternative routes for going public are also available. It is called backdoor
listing. Backdoor listing is a technique in which public company is acquired by
privat company as the public company is the shell or defunct company. As a
result, the private company becomes public by obtaining control of the public
company. In Indonesian capital market, there are no specific regulation
concerning on backdoor listing activity even though this practice is often done
through the acquisition and subject to the provisions of company acquisition.
However, it cuts IPO procedures and still requires further regulation, especially
regulation concerning on disclosure information to protect investors.