Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) pada PT ALIF sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki produk berdasarkan akad IMBT, serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 dan PSAK 107 tentang 'Akuntansi Ijarah' serta peraturan BAPEPAM-LK No. PER-04/BL/2007. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan transaksi IMBT tersebut sebagian besar telah sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut, walaupun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Fatwa dan PSAK. Ketidaksesuaian tersebut berada pada pengakuan beban pemeliharaan yang dilakukan oleh penyewa (musta'jir) sedangkah seharusnya beban tersebut merupakan tanggung jawab pemberi sewa (mujjir).
This study explains the practice of ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) financing in PT ALIF as one of Islamic financial institution who has a product based on ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) contract, with the analysis according to Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002, PSAK 107 and BAPEPAM-LK Regulation No. PER-04/BL/2007. The result shows that mostly of the practice of the IMBT financing is appropriate to those rules and policies, although it could not be stated as the best. There is a discrepancy at maintenance expense recognition which is as lessor's responsibility. Maintenance expense is recognized by lessee (musta'jir).