ABSTRAKSkripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Kedudukan Agus Condro Prayitno sebagai justice
collaborator dalam kasus korupsi pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Tahun 2004 dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Dari hasil
analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki peran yang
signifikan dalam mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu pada dasarnya ia
dapat diberikan perlindungan dan penghargaan, seperti keringanan hukuman atau
kekebalan dari penuntutan. Namun, pada saat ia dijatuhi hukuman, belum ada
peraturan yang mengenai perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborator.
AbstractThis study focuses on concept and regulations of justice collaborator in
Indonesian criminal justice system. Normative juridical method is used to analyze
the data. The role of Agus Condro Prayitno as a justice collaborator in the
investigation of corruption case of Bank of Indonesia Senior Governor Deputy
Election in 2004 is analyzed in this study. This analysis shows that Agus Condro
had a significant role to reveal the crime. Therefore he actually could be awarded
by such protection and mitigating punishment or immunity from prosecution.
However, at the time he was sentenced by the court, the regulation considering
protection or award to justice collaborator had not been established in Indonesia.