UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Analisis perbuatan melawan hukum atas dasar penghinaan dikaitkan dengan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1376 KUH Perdata serta informed consent dalam hukum kesehatan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 300K/PDT/2010.) = analysis of tort as an insulting associated with article 1365 and 1372 Indonesian Civil Code and Informed Consent in Health Law (Case Study: The Verdict of the Supreme Court No. 300K/PDT/2010.)

Irawaty Melissa; Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Wahyu Andrianto, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, examiner; Abdul Salam, examiner ([Publisher not identified] , 2012)

 Abstrak

ABSTRAK
Prita Mulyasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan medis rumah sakit OMNI Internasional melalui surat elektronik. Isi surat elektronik kemudian tersebar luas ke masyarakat sampai diketahui oleh pihak rumah sakit. Kemudian rumah sakit mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1376 KUHPerdata. Penulis akan membahas mengenai batasan pengertian penghinaan sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan penerapan informed consent dalam kaitannya dengan kasus Prita Mulyasari serta analisis putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010. Maka berdasarkan Pasal 1376 KUHPerdata, suatu perbuatan melawan hukum atas dasar penghinaan harus dibuktikan dengan adanya unsur maksud untuk menghina. Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008, mengatur bahwa dokter wajib mendapatkan informed consent pasien atas tindakan medis yang dilakukan, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga mengatur kewajiban dokter untuk memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya. Pemberian suntikan dan obat-obatan tanpa persetujuan pasien serta hasil laboratorium yang tidak dapat dibuktikan oleh dokter inilah yang menurut penulis tidak sesuai dengan apa yang diatur.

Abstract
Prita Mulyasari expressed her disappointment toward OMNI International hospital?s medical services through electronic mail. The content of the electronic mail later spread to the community and known by the hospital. Hospital reacted by filing law suit against Prita based on tort as provided in Article 1365 and Article 1376 Indonesian Civil Code. In this thesis, the writer will defined the limitation of insulting deed as tort and the application of informed consent in the case of Prita Mulyasari, furthermore the writer will analyze The Verdict of the Supreme Court No.300K/PDT/2010. Article 1376 Indonesian Civil Code required the element of intention of insulting deed as tort to be proven. Regulation of Minister of Health No.290/MENKES/PER/III/2008, stipulates that doctor should obtain an informed consent from the patient before the doctor allowed to conduct any medical treatment, Code of Medical Ethics in Indonesia also stipulates that doctor is obliged to give an explanation and opinion that are subjected to verification. As in the case, the doctor?s conduct, giving injections and medicines without first asking Prita for informed consent and the incapability to verify the laboratory?s result are what the writer highlights and thinks were not conform with the law.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S42446
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : online resource ; volume
Deskripsi Fisik : xi, 106 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S42446 14-17-726678642 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20319486
Cover