Skripsi ini membahas mengenai ketentuan penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia. Tiga permasalahan yang dianalisis yaitu kesesuaian penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration, permasalahan yang dihadapi dalam penerapan prinsip kewajaran tersebut, serta upaya-upaya yang dilakukan DJP dalam mengatasi permasalahan yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi literatur dan observasi.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan tentang penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Permasalahan yang dihadapi dalam penerapannya adalah kesulitan mendapat data pembanding; menentukan Transfer Pricing Methods yang tepat; dibutuhkan waktu yang panjang dan biaya administrasi yang besar; rendahnya pemahaman Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan negara laawan transaksi; dan kurangnya SDM yang menguasai. Upaya yang dilakukan adalah sosialisasi bagi Wajib Pajak; pemeriksaan, menilai kembali, dan penyesuaian; dan membangun tim internal.
This thesist focused on regulation of application of Arm's Length Principle for Sales of Goods among Related Party in Indonesia. Three issues are raised about harmonization of application of Arm's Length Principle for Sales of Goods among Related Party in Indonesia with OECD Transfer Pricing Guidelines, problems of application, and solution of the problems. This research is using qualitative approach with descriptive method. Primary data obtained by in-depth interview while secondary data obtained by literature study and observation. The result showed that application of Arm's Length Principle for sales of goods among Related Party in Indonesia has been harmonized with OECD Transfer Pricing Guidelines. The problems on application are difficulties to get comparability data to analize it; difficulties to choose the most appropriate of Transfer Pricing Methods; needed long time and high cost to applicate; low comprehension of tax payer about tax administrations from counterparty country; and limited expert in this field. As the solutions, Directorate General of Taxation are doing socialisation for taxpayer; doing inspection, readjust, and correlative adjustment; developing internal team.