Skripsi ini membahas mengenai bagaimana sebuah perusahaan yang menjadi kontraktor kontrak kerjasama memperhitungkan dan mengakui pendapatannya atas kontrak gas alam dengan Pemerintah Indonesia. Secara kontraktual, perusahaan tunduk kepada pelaporan yang berbentuk statutory accounting / contractual accounting yang dilaporkan dalam Financial Quarterly Report kepada Negara melalui BP MIGAS. Dilain pihak, perusahaan juga tunduk kepada International Financial Reporting Standards yang menjadi acuan perusahaan dalam perlakuan akuntansinya, IFRS digunakan sebagai pelaporan ke induk perusahaan. Dalam karya tulis ini, dibahas cara perhitungan dari sisi PSC dan IFRS, begitu juga analisa kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu, penulis juga membahas hal yang kemungkinan akan menjadi perubahan dalam konsep pengakuan perndapatan bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama.
This study discusses how natural gas production sharing contractor recognizes its revenue. Contractor has to comply with Government of Indonesia?s statutory accounting / contractual accounting which reported quarterly to BP Migas. On the other hand, the contractor also has to comply with International Financial Reporting Standards which is the basis for BP p.l.c. accounting standards. In this study, the writer describes how is the measurement according to PSC and IFRS, also the analysis according to the generally accepted accounting standards. Also, an issue regarding the possibility of method changing in the future due to regulatory changes is being discussed.