Penelitian ini membahas tentang pengenaan pajak restoran atas penyediaan makanan pada pesawat terbang, dimana melakukan studi pada salah satu perusahaan jasa boga, yaitu PT Aerofood ACS. Bentuk pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang diberikan oleh PT Aerofood ACS adalah berupa layanan jasa boga danpenjualan langsung di pesawat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana perlakuan pajak restoran atas pelayanan yang diberikan oleh PT Aerofood ACS dan bagaimana kewajiban perpajakan yang selama ini dilakukan. Dengan pendekatan penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data kualitatif, peneliti menemukan bahwa bahwa terdapat ketidakkesesuaian pemungutan pajak restoran atas jasa layanan sales on board dengan peraturan perundangan. Atas hasil temuan tersebut, peneliti menggambarkan perlakuan pajak restoran yang seharusnya diterapkan pada pelayanan yang diberikan oleh PT Aerofood ACS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
This research focuses on the imposition of restaurant tax of the provision food and beverage on plane which is PT Aerofood ACS taken as a sample for case study. There are two types of services that provided by this company, there are in flight catering services and sales on board services. This study raised two principal issues namely, the restaurant tax treatment on the provision of food and beverage on plane and tax obligations that have been conducted by PT Aerofood ACS Company. Using qualitative approach and qualitative data, reasearcher found a problem for the restaurant tax treatment. From the data obtained there is no collection of restaurant tax from train restaurant. Therefore, researches describe the restaurant tax treatment should be adopted for the services according to Law on Regional Tax and Retribution.