ABSTRAKPerjudian kiranya telah menjadi masalah sosial yang telah ada sejak dahulu. Perjudian ini semakin marak ketika terjadi perubahan keadaan sosial politik serta krisis ekonomi yang melanda negara ini, dimana orang semakin sulit untuk mendapatkan uang dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu orang menginginkan cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang yang salah satunya dilakukan dengan cara berjudi. Disamping itu, jika kita lihat disini, yang menjadi sebab utama perjudian dilarang ialah, bahwa aktivitas ini mengajarkan manusia untuk senantiasa mencari keuntungan di atas kesusahan orang lain. Dimana dalam suatu permainan judi setiap pemain akan selalu berusaha ?mematikan? lawan, dengan berbagai cara, sehingga dialah yang keluar sebagai pemenang dan berhak memperoleh keuntungan dari lawan yang dikalahkannya.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia perjudian sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum. Bagi siapa saja yang melakukan tindakan perjudian pasti akan mendapatkan sanksi yang sudah jelas diatur dalam KUHP tanpa memandang usia, pendidikan, dan lain sebagainya. Perjudian yang dilakukan oleh orang dewasa saja sudah melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi perjudian tersebut dilakukan oleh anak-anak yang secara psikologis belum memiliki pola piker yang lebih matang dibandingkan dengan orang dewasa dan juga memiliki tingkat emosional yang bias dibilang tidak stabil yang nantinya akan berimbas pada perilaku anak tersebut dikemudian hari Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara mendalam dan sedikit studi kepustakaan. Sumber data berasal dari wawancara yang penulis lakukan dengan pelaku perjudian, otoritas penguasa setempat, pemilik rental PS, dan juga salah satu orang tua dari pelaku tindakan perjudian agar mendapatkan gambaran padu perjudian yang dilakukan serta reaksi yang mungkin ditimbulkan setelahnya. Selain itu, penulis juga memakai sumber lain seperti buku, artikel, berita internet dan bentuk-bentuk tulisan lain ? baik yang diterbitkan maupun tidak ? yang isinya relevan dengan permasalahan ini.
AbstractGambling would have become a social problem that has existed long ago. Gambling is more prevalent when there is a change of political and social situation of economic crisis that hit the country, where people are increasingly difficult to earn money and meet their needs. Therefore most people want a quick way to earn money, one of which is done by gambling. Besides, if we can see here, which became the main cause of gambling is forbidden, that this activity teaches people to constantly seek advantage over the distress of others. In a gambling game where each player will always try to "kill" the opponent, in various ways, so it was he who came out as winners and are entitled to benefit from a defeated the opponent.
The applicable law in Indonesia is included in the act of gambling law violations. For anyone who does the gambling will definitely get the sanctions that have been in the Penal Code regardless of age, education, and etc. Gambling is conducted by adults alone let alone unlawful act of gambling is done by children who are psychologically not have think the pattern is more mature than adults and also have high levels of emotional instability arguably bias that would impact on the behavior the child's future. This study used a qualitative approach to the type of descriptive research. Techniques of data collection conducted in-depth interviews and a little library research. The source data came from interviews that the author did with gambling offender, the authority of local authorities, owners of rental PS, and also one of the parents of the perpetrators of the gambling action in order to get a coherent picture of gambling is conducted and the reactions that may arise thereafter. In addition, the authors also use other sources such as books, articles, internet news and other forms of writing - whether published or not - that is relevant to this issue.