Pemekaran wilayah merupakan suatu fenomena baru yang sedang marak terjadi di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir. Fenomena ini lahir sebagai akibat dari diberlakukannya kembali sistem desentralisasi di Indonesia. Pemekaran wilayah tersebut kemudian menghasilkan sejumlah daerah otonom baru yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sesuai dengan prakarsanya sendiri, kecuali lima kepentingan yang berdasarkan undang-undang tersebut tetap dipegang oleh pemerintah pusat, termasuk didalamnya adalah wewenang dalam hal perencanaan pembangunan. Bagi daerah otonom baru, sebelum ia dapat menyusun rencana pembangunannya sendiri, dalam pelaksanaan pembangunan daerahnya dilakukan dengan mengacu pada Rencana pembangunan daerah induknya, setelah kepala daerah definitif terpilih maka ia wajib menyusun rencana pembangunan daerahnya sendiri.
Regional growth is a new phenomenon emerging in Indonesia in the past decade. This phenomenon was a result of the reintroduction of a decentralized system in Indonesia. Regional divisions are then produced a number of new autonomous regions that have the authority to regulate and manage the interests of their regions in accordance with his own initiative, but five of interests under law is still held by the central government, including the authority in terms of development planning. For new autonomous regions, before he could arrange its own development plan, the implementation of development plans in accordance to the regional development plan of its main region, after definitive local chief elected and he shall prepare its own development plans.