Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang memiliki potensi yang cukup besar di Provinsi DKI Jakarta. Pada Tahun 2010-2011, konser musik menjadi fenomena ditengah-tengah masyarakat di Provinsi DKI Jakarta. Sistem pemungutan pajak hiburan yang secara self assessment pada konser musik, membuat pemeriksaan menjadi komponen penting didalam pencapaian target pajak hiburan dan menghindari kebocoran pajak hiburan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualititatif, metode pengumpulan data kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan Dinas Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta belum maksimal dalam melaksanakan pemeriksaan pajak hiburan pada konser musik karena berdasarkan data, masih banyak ditemukan kesalahan oleh pemeriksa pajak.
Entertainment Tax is one type of Regional Taxes which has a great potencial in the Province of DKI Jakarta. In 2010-2011, music concert has become a new social phenomenon for most people in the province of DKI Jakarta. Self assessment system in the implementation of the Entertainment Tax collection for a music concert makes inspection become an important element for attainment entertainment tax target and avoiding entertainment tax abuses.This research is a descriptive research design that using qualititative approach with qualitative data collection method.The result of this research conclude The Inspection entertainment tax in music concert by Dinas Pelayanan Pajak Daerah Province of DKI Jakarta has not run effectively refer to theres some errors by the inspector.