Manajemen risiko merupakan hal yang sudah diterapkan oleh berbagai otoritas pabean di Manajemen risiko digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat mengurangi tindak pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh importir. Manajemen risiko yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menentukan tingkat risiko suatu importasi yang dilakukan oleh importir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian ini adalah (1) faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan tingkat risiko adalah profil importir, profil komoditi, dan profil pemasok; (2) penetapan tingkat risiko sendiri dilakukan dengan penetapan jalur impor, yaitu jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur prioritas.
Risk management used by Directorate General of Customs and Excise to reduce the customs violations by importers. Risk management implemented by Directorate General of Customs and Excise to determine risk ranking of an importation. This research use qualitative method with descriptive purpose. Data collect by in-depth interview and literature study. Result of this research were: (1) factors that influence the risk ranking were importer profiles, commodity profiles, and supplier profiles; (2) risk ranking itself done with import channel, that were red channel, yellow channel, green channel, and priority channel.