ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai penyelenggaraan reklame yang menggunakan
media jenis baru. Pemerintah melakukan pengenaan pajak atas penyelenggaraan
reklame dinding. Pokok permasalahan penelitian adalah perlakuan pajak yang
diterapkan oleh Pemda terkait penyelenggaraan reklame dinding di DKI Jakarta
dan faktor penghambat atas reklame dinding. Peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah perlakuan dasar
penetapan pengenaan pajak penyelenggaraan reklame dinding termasuk ke dalam
kategori reklame papan/billboard. Dalam persyaratan perizinan sama dengan
persyaratan reklame papan, namun reklame dinding tidak membutuhkan
persyaratan TLB ? BBR, IMB ? BBR dan izin pemasangan hanya dilakukan di
UPPD Kecamatan. Faktor penghambat dengan adanya reklame dinding yaitu
terdapat perbedaan persepsi pemerintah daerah dengan Wajib Pajak, pergeseran
penerimaan daerah, dan estetika keindahan kota terganggu.
AbstractThe focus of this study is implementation of an advertising that uses a new type of
media, the wall advertising. Government imposes a tax on the wall advertising.
Subject of this research are tax treatment of wall advertising by local government
administration in Jakarta and resisting factors in wall advertising. Researchers
used a qualitative descriptive approach. The results are basis for tax treatment of
implementation in wall advertising categorized on boards advertising / billboards.
Licensing requirements of wall advertising is same with the licensing
requirements of boards advertising / billboards, but the wall advertising do not
require TLB ? BBR , IMB - BBR and installation permission only in UPPD subdistrict.
Resisting factors are differences perception between local government
and taxpayer, friction on local revenues, and disturbed the aesthetic of city.