Penelitian tentang formulasi kebijakan tarif progresif pada pajak penerangan jalan di Kabupaten Bogor bertujuan untuk mendeskripsikan hal-hal yang melatarbelakangi pemerintah daerah untuk melakukan formulasi kebijakan tarif progresif pada pajak penerangan jalan dan mendeskripsikan proses formulasi kebijakan ini. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa latar belakang kebijakan tarif progresif pada pajak penerangan jalan adalah penyesuaian UU Nomor 28 Tahun 2009, meningkatkan pendapatan asli daerah, prinsip keadilan dan pengendalian penggunaan tenaga listrik. Sedangkan proses formulasi kebijakan yang dilakukan melalui tahap identifikasi masalah, penyusunan agenda, formulasi kebijakan publik dan mendesain kebijakan.
This research regarding formulation of progressive tarrif policy on street lighting tax in Bogor Regency has a purpose to describe the underlying local government to do the formulation of progressive tarrif policy on street lighting tax and to describe formulation process of this policy. This research using descriptive study with qualitative methods.This research concluded that the policy background of street lighting tax rate is Law No.28 of 2009, to increase revenue, principles of justice and control of electricity usage. While the policy formulation process is done through the identification stage, agenda setting, public policy formulation and policy design.