Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk melihat: Pertama, apakah tujuan pemerintah dalam membentuk kawasan berikat telah dirasakan manfaatnya baik oleh negara maupun perusahaan yang melakukan investasi di kawasan ini. Kedna, sejauh mana penerapan undang-undang perpajakan serta peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah telah dilaksanakan di daerah kawasan bebas pabean. Ketiga, kendala-kendala apa yang ditemui dalam penerapan undang-undang perpajakan di daerah bebas pabean. Data penulisan bersumber dan Kawasan Berikat Nusantara dan dan Peraturan- Peraturan Pemerintah. Penulisan dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan dan peninjauan langsung ke lapangan serta membuat analisa trend dan data yang diperoleh. Hasil penelitian penulis mengenai keistimewaan kawasan berikat di Indonesia, yaitu tidak dipungutnya PPN dan PPn BM untuk barang-barang impor serta transaksi lainnya, selama produksi yang dihasilkan untuk tujuan ekspor. PPN dan PPn BM dipungut bila barang-barang yang dihasilkan dijual ke dalam negeri. Hambatan juga ditemui di kawasan ini yaitu kekurangpahaman dunia usaha di luar kawasan ini sehingga menyebabkan peraturan ini tidak berjalan dengan baik. Walaupun adanya hambatan-hambatan, kawasan ini ternyata tetap menarik investor baik dan dalam maupun luar negeri. Penyerapan tenaga ketja kawasan ini cukup besar baik dan sektor formal maupun informal serta usaha-usaha penunjang kawasan ini. Peningkatan nilai ekspor dan tahun ke tahun tentu saja akan menguntungkan pemerintah, karena seluruh ekspor kawasan ini adalah produk non migas. Meskipun kawasan ini telah menguntungkan pengusaha, rakyat dan pemerintah namun ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian, yaitu jasa-jasa di seluruh kawasan berikat di Indonesia sebaiknya juga dikenakan PPN dengan tarif sebesar 0% tanpa adanya diskriminasi. Untuk dapat meningkatkan ekspor non migas sebaiknya peraturan yang diterapkan di kawasan berikat dapat juga diterapkan di pabean Indonesia lainnya terutama untuk kelancaran arus barang.