ABSTRAKPenelitian ini membahas kebijakan PPN atas Jasa Pengangkutan Muatan Ekspor dan Impor dengan Menggunakan Angkutan Laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pengangkutan muatan ekspor dan impor di Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya PMK Nomor 80/PMK.03/2012. Selain itu, berbeda dengan Indonesia, Singapura dan Filipina sudah mengatur secara khusus PPN atas jasa pengangkutan di jalur internasional. Kedua negara tersebut memberikan fasilitas PPN atas penyerahan jasa pengangkutan di jalur Internasional. Indonesia dapat mengacu pada kebijakan yang digunakan negara lain dalam hal penerapan alternatif kebijakan PPN yang sesuai atas jasa pengangkutan muatan ekspor dan impor dengan angkutan laut.
ABSTRACTThis study discusses about the policy of Value Added Tax (VAT) on transportation services of export and import cargo with sea transport in Indonesia (comparative study with Singapore and Philippines). This study used a qualitative approach to the type of descriptive research. The research concluded that there are differences between the prior and post establishment of Minister of Finance Regulation Number 80/PMK/2012. Moreover, in contrast to Indonesia, Singapore and the Philippines have set up a special VAT of transportation services on international routes. Both countries are giving the benefit of VAT on international routes service transaction to the related corporates. Thus, Indonesia can refer to foreign policies in terms of implementation of alternatives appropriate policy on VAT of export and import cargo by sea transport.