ABSTRAKI. Pendahuluan Masalah pokok Masalah yang dibahas adalah masalah pengangkatan anak atau adopsi yang ditinjau baik dari sudut hukum adat, S. 1917 dan ketentuan yang berlaku dilingkungan Pertamina. Tujuan penulis meninjau meninjau masalah ini adalah dan praktek pelaksanaan diterapkan hukum yang berbeda beda. Juga melihat apa persaniaannya.Dengan memperbandingkannya kita berusaha untuk meyakinkan bahwa sudah saatnya diperlukan nya suatu perangkat hukum yang uniform dan unifikasi untuk berbagai golongan, suku, jenis kelamin, agama dalam proses pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pembahasan skripsi ini penulis membahas 1. Masalah adopsi diatur secara hukurn adat, S. 1917 No 129 dan menurut Pedoman Personalia dan Syarat-Syarat Kerja Pertamina. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat mernbeni kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam melakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adopsi itu diatur dalam suatu perangkat hukum yang unifikasi dan uniformasi. Metode Penelitian Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini, penulis telah mempergunakan beberapa methode dalam penelitian Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, brosur brosur, dan bahan kuliah. Melalui wawancara wawancara dengan pejabat pejabat se-. perti Pejabat Personalia Pertamina baik yang di Jakarta maupun yang di Unit Operasi di daerah - Melalui pengurnpulan. keterangan dan data dari yang bersangkutan sendiri. II. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S. 1917 No. 129. III. Pembahasan tentang Perat-uran Menteri Pertambangan No. 02/P/M/Pertamb/1971 tanggal 17 Mei 1971 dan Syarat- syarat yang ditetapkan untuk adopsi di Pertamina - yang diatur dalarn Pedoman Personalia dan Syarat-Syarat kerja di Pertamina, hak dan kewajiban yang diperoleh. IV. Pelaksanaan dan yurisprudensi pengangkatan anak di lingkungan Pegawai Pertamina V. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-hal yang dijumpai penulis - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada suatu perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Yang ada adalah pluralistis baik dalam menentukan syarat,orang yang diizinkan mengangkat anak, prosedur, semuanya masih tidak ada unifikasi dan uniformitynya. Bahwa sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkatan anak tersebut semakin bertambah jumlah kasus yang di adili oleh Pengadilan Negeri dan apalagi sekarang sering timbul pengangkatan anak antar negara. Dalam praktek, walaupun telah diselnggarakan pengangkatan Dalam praktek, walaupun pengangkatan anak telah diselenggarakan melalui Pengadilan Negeri, syarat yang ditentukan secara intern pada beberapa instansi tidak sinkron dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Akibatnya ada pengangkatan anak yang telah disahkan oleh pengadilan tetapi tidak berlaku bagi beberapa instansi dalam pemnan fasilitas dan hak-hak si anak angkat. Dalam pelaksanaan pengesahan pengangkatan anak secara hukum adat ada kelemahannya karena tidak adanya akta tentulis. Cuma ada beberapa daerah saja yang mempunyal akta tertulis untuk pengangkatan anak. Ada kecenderungan bahwa pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses Pengadilan Negeri sehingga kepastian hukum nya lebih terjamin dan mantap. Saran-saran Perlu segera diterbitkan uatu perangkat hukum yang mengatur tentang pengesahan pengangkatan anak baik yang menetapkan secara tegas mengenai syarat, orang yang dapat melakukan pengangkatan anak, mengatur proses, hak dan kewajiban masing masing pihak dan lain-lainnya sehingga pengangkatan anak akan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang tersangkut dalam pengangkatan anak.