ABSTRAKBahan pokok skripsi ini, menelaah akibat hukum kehijaksanaan 30 Maret 1983 khususnya terhadap perjajijian jual beli alat-alat listrik dan dikaitkan dengan masalah pengadaannya. Tujuan penelitian dan penulisan. bidang ini disamping dalam rangka memenuhi sebagian persyaratan akademis dalam Sistem Kredit Semester juga meia punyai latar belakang dan alasan. Latar belakang penulis ialah menyelaraskan antara pilihan program kekhususan dengan bidang pekerjaan serta merabadingkan antara teori ngan praktek, Alasannya ialah perjanjian jual beli sangat penting dalam lalu lintas hukum perdata khususnya jual beli alat-alat listrik, temyata ada permasalahannya. Tujuan selanjutnya suatu harapan bilamana ada hal hal yang diungkapkan dalam skripsi ada yang dianggap benar, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan untuk bahan pertimbangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan Tata cara penelitian berdasarkan penelitian di perpustakaan dan penelitian di lapangan, metode survey dengan melakukan observasi dan interview. Merupakan tambaban menggunakan pemikiran deduksi dan induksi secara berbarengan. Beberapa hal yang perlu di ungkapkan diantaranya pasal 1320 azas konsensualitas yang bersifat terbuka, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya (pasal 1337, 1338 Kd, tab Undang Undang Hukum Perdata) Selain itu yaitu ala^ an hukm untuk penyesuaian harga kontrak (eskalasi) dan pengunduran penyerahan barang terhadap perjanjian jual beli ialah adanya keadaan memaksa (force majeur) sesual ketentuan pasal 1244, 1245 KUH. Perdata dan peraturan Pemerintah dilengkapi Surat Petunjuk/Edaran Direksi PLN. Kesimpulan dan saran : Ekses yang harus dijaga jangan sampai pembentukan lembaga TPPB/PP dalam tugasnya berlebihan yang justru memperpanjang birokrasi dan mengurangi peranan/tanggung jawab Departemen/Lembaga. Supaya secepatnya di rintis pembuatan standar bentuk surat perjanjian/kontrak-, keuntungannya antara lain mudah mengontrol walau oleh lain instansi. Dalam proses pembuatan surat per;)anjian sebaiknya dibuat bersama dengan para pihak/sederajat, isi pasalnya jelas dicantumkan sanksinya baik perdata maupun sanksi pidana. Bila terjadi sengketa sebelum diajukan ke Pengadilan diupayakan musyawarah dan menggunakan j asa BANK. Supaya setiap proses mulai perencanaan, pengadaannya, sampai dengan penggunaanya dilacak/dikontrol terus.