ABSTRAKDengan mernperhatikan judul skripsi ini, maka penyusunan ingin mengetahui dalam kenyataan sehari-hari sampai seberapa jauh azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat diterapkan dalam perjanjian sewa menyewa pesawat udara pengangkut barang (air cargo).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya kata sepakat dan ditandatanganinya perjanjian sewa menyewa pesawat.udara oleh PT. Bayu Indonesia Air dan pihak penyewa, maka para pihak harus memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Akan tetapi terlihat bahwa pihak penyewa seolah-olah berada pada pihak yang lebih lemah. Namun, ini tidak berarti bahwa perjanjian itu tidak sah. Sebab, masih tetap memenuhi pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Tidak terlaksananya perikatan karena wanprestasi atau karena overmacht. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa antara lain jika penyewa lalai membayar harga carter pada waktu yang telah ditentukan, sehingga akibatnya pihak yang menawakan dapat membatalkan. perjanjian dan berhak atas seluruh harga carter. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan antara lain, jika pihak yang menyewakan membatalkan perjanjian setelah menerima uang carter, sehingga akibatnya pihak yang menyewakan wajib mengembalikan uang carter yang telah diterimanya kepada pihak penyewa. Overmacht bisa terjadi karena adanya kehilangan, kerusakan, keterlambatan dalam penerbangan, yang disebabkan karena ketentuan undang-undang, perbuatan Yang Maha Kuasa kebakaran, banjir, kabut, dan sebagainya atau sebab-sebab lain yang berada di luar kekuasaan para pihak. Apabila terjadi keadaan overmacht ini, maka perjanjian itu 'batal demi hukum'.
Sampai saat ini, jika ada sengketa selalu diselesaikan dengan cara musyawarah. Namun ini tidak berarti menutup kemungkinan mendapatkan penyelesaian, melalui arbitrase atau melalui pengadilan.