ABSTRAKMasalah Pokok Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan dalam rangka perjanjian pinjam meminjam uang. Namun demikian, perkembangan kebutuhan masyarakat akan kredit tidak dapat lagi ter tampung oleh lembaga jaminan yang diatur dalam undang-undang. Sehingga dalam praktek lahir lembaga-lembaga jaminan lain yang tidak diatur dalam undang-undang, namun sesuai dengan perasaan hukum dan kebutuhan masyarakat. Lembaga fiducia sebagai salah satu bentuk jaminan yang lahir dalam praktek karena kebutuhan masyarakat, mendapat sambutan yang sangat baik, tumbuh subur dan dapat dikatakan sudah mendarah daging di hati para warga masyarakat. Netode Penelitian Penulisan ini didasarkan atas penelitian kepustakaan yang berupa bahan primer yaitu undang-undang dan yurisprudensi, serta bahan sekunder yaitu tulisan-tulisan para sarjana, didukung pula dengan penelitian lapangan yang berupa wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap berkompeten dengan masalah pembahasan.