ABSTRAKPerjanjian pemborongan pekerjaan dalam sistematik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (EW) termasuk ke dalam Buku Ketiga tentang Perikatan dan merupakan bagian dari perjanjian untuk melaksanakan pekererjaan. Terhadan perjanjian tersebut berlaku asas-asas umum hukum perjanjian sebagaimana terrnaktub dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1456 BW.
Disamping telah dikenal sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam hukum perjanjian, maka asas-asas umum itu meliputi juga antara lain hal-hal mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang pelaksanaan perjanjian, tentang wanprestasi serta akibat-akibatnya dan tentang kebatalan dan pembatalan perjanjian.
Mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan itu sendiri diatur dalam pasal 1604 sampai dengan pasal 1617 BW. Disitu hanya diatur beberapa ketentuan mengenai dan erat hubungannya dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai tanggung jawab pemborong berkenaan dengan jenis pemborongan yang diperjanjikan, mengenai tuntutan penambahan harga borongan, dan mengenai berakhirnya perjanjian karena meninggalnya pemborong.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bagi perjanjian tersebut berlaku juga ketentuan-ketentuan perjanjian khusus lainnya yaitu perjanjian penanggungan
yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 BW serta peraturan-peraturan khusus dari Bank tentang Bank Garansi dan Surety Company tentang Surety Bond. Berbeda dengan ketentuan mengenai perjanjian itu sendiri dimana berlaku terutama ketentuan bidang hukum perdata, maka bagian lain sebelum perjanjian itu dibuat berlaku ketentuan bidang hukum publik, khususnya yang
menyangkut kegiatan prekualifikasi dan pelelangan.
Selanjutnya semua ketentuan tersebut diatas juga berlaku dan dapat diperlakukan terhadap perjanjian pemborongan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek fisik pada Perusahaan Air Minum DKI Jakarta. Sesuai dengan fungsi pokoknya yang bersifat karakteristik, maka Perusahaan Air Minum DKI Jakarta dilengkapi pula dengan beberapa ketentuan lainnya seperti : Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 3 tahun 1977 serta beberapa Keputusan Gubernur.
Dalam hubungan ini Perusahaan Air minum DKI Jakarta masih menghadapi beberapa masalah bertalian dengan kelengkapan peraturan tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, disatu pihak sebagai alat Pemerintah Daerah yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan oleh kerenanya terikat ketentuan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 530 tahun 1982, dan di pihak lainnya sebagai Perusahaan Daerah yang menjalankan atonomi perusahaan berdasarkan sumber pendapatannya sendiri sesuai dengan sifat khusus yang dimilikinya sehubungan dengan susunan organisasi dan penyelenggaraan tugasnya.