LINIARNI. 0588007307. Obligasi Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank X Di Jakarta. Skripsi. 1993.
Dengan berlakunya UU Perbankan No.7/1992, adanya jaminan di dalam pemberian kredit perbankan bukan lagi merupakan keharusan, seperti yang dianut UU Perbankan No .14/19 67, Tapi UU ini lebih menitik beratkan faktor "keyakinan Bank atas kemampuan serta kesanggupan Debitur untuk melunasi hutangnya" sebagai syarat yang wajib dipenuhi Bank dalam pemberian kreditnya. Namun dalam prakteknya, jaminan tetap penting bagi Bank , karena jaminan inilah yang secara langsung dapat dipergunakan Bank jika suatu saat Debitur wanprestasi.
Dalam perkembangannya dewasa ini, bentuk benda yang dijadikan jaminan rnengalami perkembangan pula salah satunya adalah dijadikannya "Obligasi " sebagai jaminan kredit Bank.
Obligasi merupakan bukti hutang Emiten atas pinjaman uang dari masyarakat yang rnernberikan imbalan bunga serta mempunyai jangka waktu tertentu. Obligasi yang menjadi obyek gadai adalah obligasi atas unjuk, karena sampai saat ini obligasi yang dikeluarkan di Indonesia adalah obligasi atas unjuk. Di mana Bank mensyaratkan bahwa obligasi tersebut haruslah obligasi yang terdaftar di Pasar Modal (Obligasi sebagai Efek), hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Bank dalam hal pengawasan serta eksekusinya yaitu dengan menjualnya ke Pasar Modal. Obligasi sebagai efek memang dapat dijadikan jaminan kredit sesuai dengan SEBI No.l3/14/UPK/ 1980 tentang Efek-efek sebagai jaminan kredit. Obligasi menurut hukum termasuk sebagai
salah satu benda bergerak yang tidak berwujud karenanya dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya dengan cara gadai. Mengenai pengadaiannya tidaklah sulit karena obligasi adalah atas unjuk, sehingga penggadaiannya cukup dengan menyerahkan obligasi peserta kupon bunganya kedalam kekuasaan Bank. Di samping adanya kemudahan ini, maka terdapat resiko bagi bank, yaitu jika harga pasarnya menurun atau jika obligasi tersebut jatuh tempo pada saat masa kredit berjalan. Penggadaian obligasi umumnya digunakan sebagai tambahan didalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. (LINIARNI ).