Perkembangan teknologi Komunikasi saat ini sangat mempengaruhi cepatnya laju informasi didalam masyarakat. Para pengusaha melihat hal ini sebagai suatu peluang untuk berbisnis baik dari segi penyedia media komunikasi maupun dari segi yang memanfaatkan media . Periklanan melalui media televisi merupakan salah satu hasil nyata, dari pemanfaatan keadaan yang ada. Namun, hal tersebut tidak pula terlepas dari pengamatan hukum. Dimana hukum perjanjian memegang peranan penting untuk menempatkan para pihak yang terkait ditempat yang aman untuk berbisnis. Antara televisi swasta yang satu dengan yang lainnya tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian penayangan iklan pada media televisi mereka secara seragam. Oleh karena itu penulis akan melihat sampai sejauh mana ketidak seragaman hal tersebut terjadi. Pada akhirnya, penulis akan memperlihatkan persamaan-persamaan dan perbedaan - perbedaan yang ada sebagai suatu kesimpulan pada skripsi ini.