Dalam bidang dunia usaha, khususnya sektor swasta yang diwakili dan dipimpin oleh para direkturnya akan menghadapi berbagai macam risiko yang arus diperhitungkan. Didalam menjalankan tugas dan kewajibannya seorang di rektur harus dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan, keputusan dan kepemimpinannya dalam mengurus perusahaan. Namun Kadangkala sebagai seorang manusia dalam melakukan tugas dan kewajibannya, direktur-direktur tersebut juga dapat berbuat suatu kesalahan dan/atau kelalain yang akibatnya dapat merugikan pihak lain, sehingga akan menimbulkan gugatan untuk meminta ganti kerugian akipat dari kesalahan dan/atau kelalaian direktur tersebut. Dengan adanya berbagai risiko dan juga tuntutan tanggung jawab yang besar dari seorang direktur serta kemungkinan dapat digugat oleh pihak lain itulah, maka tanggung jawab direktur perlu untuk diasuransikan didalam asuransi tanggung jawab direktur. Skripsi ini akan meninjau dari segi hukum mengenai perjanjian asuransi tanggung jawab direktur dan sejauhmana risiko yang ditanggung oleh direktur dan cara penyelesaian perselisihan dalam perjanjian asuransi tanggung jawab direktur.