Semakin majunya perkembangan bisnis di Indonesia
mengakibatkan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.
Negara pun ikut berjuang untuk mempertahankan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu peluang usaha yang
banyak dikembangkan oleh para pengusaha di Indonesia adalah
dengan sistem pemasaran secara jaringan (MLM). Sistem ini
sangat mudah dan dengan cepat dapat menjangkau daerah
pemasaran yang luas. Akibat adanya MLM, masyarakat
berlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya secara cepat
agar mereka terhindar dari keterpurukan kondisi
perekonomian yang dimilikinya. Mereka yang bergabung pada
MLM disebut distributor. Sebagai distributor, mereka dapat
memasarkan produk, melakukan promosinya sendiri, karena
seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya
sendiri. Tetapi karena di Indonesia sudah banyak yang
melakukan perjanjian dengan menggunakan perjanjian baku
(standard contract), maka seorang distributor juga terikat
oleh perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulirformulir
baku yang dibuat oleh pihak pengusaha (prinsipal).
Walaupun dicantumkan bahwa distributor adalah pihak yang
berdiri sendiri, pada kenyataannya mau tidak mau
distributor harus mentaati apa yang telah dibuat oleh
prinsipal. Adanya perjanjian baku yang dibuat oleh
prinsipal, terkadang belum memenuhi kepentingan distributor
sehingga distributorlah yang menanggung segala resiko atas
perjanjian yang ditandatanganinya. Untuk itulah peranan
distributor sangat penting dalam melakukan usaha MLMnya, ia
harus mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai usaha
yang akan dijalaninya. Dan ia harus memahami serta mengerti
hal-hal yang tercantum dalam perjanjian yang telah
disetujui dan ditandatanganinya agar tidak merugikan
dirinya dikemudian hari. Untuk itulah penulis berusaha
mengembangkan peranan distributor dengan adanya perjanjian
baku yang terdapat dalam MLM khususnya di PT. Amindoway
Jaya.
Perjanjian baku..., Ahsantina, FH UI, 2005