Dengan semakin menurunnya cadangan minyak bumi di Indonesia yang selama ini penggunaan energi minyak bumi mempunyai peran yang dominan dalam semua sektor yang memanfaatkannya di Indonesia, maka untuk kedepannya pemanfaatan energi gas bumi sebagai pengganti dari minyak bumi yang sudah menipis cadangannya tersebut harus ditingkatkan pemanfaatan dan penggunaannya di Indonesia. Apalagi dalam masa pembangunan Indonesia yang akan menjadi negara industri baru maka penggunaan energi gas bumi akan semakin dibutuhkan pada masa-masa mendatang. Oleh Karena itulah PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor hilir gas bumi harus mampu memf ungsikan perannya tersebut. Dalam melakukan peran dan misinya, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melakukan hubungan hukum yang berupa jual beli gas dengan semua sektor yang membutuhkannya, khususnya dalam hal ini dengan sektor industri dan komersial yang paling besar menggunakan energi gas bumi dibanding sektor lainnya. Dan dalam jual beli dan penyaluran gas bumi ini, pihak Perusahaan Gas Negara dengan pelanggannya akan menghadapi resiko-resiko yang tidak terduga yang akibatnya akan menimbulkan perselisihan. Oleh karena itulah untuk adanya kepastian hukum didalam jual beli gas ini, maka dibuatlah perjanjian jual beli dan penyaluran gas tarif kontrak antara pihak Perusahaan Gas Negara dengan pelanggan industri dan komersial. Skripsi ini akan meninjau dari segi hukum mengenai perjanjian jual beli dan penyaluran gas tarif kontrak dan bagaimana masalah resiko diatur dan cara penyelesaian perselisihan dalam perjanjian jual beli dan penyaluran gas tarif kontrak.