Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan sempurna, tetap merasa ada yang kurang dengan fisik dirinya. Dalam rangka memenuhi ketidakpuasan tersebut, manusia berupaya untuk menemukan jalan keluar. Bedah plastik merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi ilmu kedokteran yang dapat memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memulihkan keadaan fisiknya pada kondisi optimal. Suatu organ atau jaringan tubuh yang rusak akan dapat diperbaiki kembali fungsinya dengan melakukan bedah plastik. Bedah plastik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bedah plastik rekonstruksi dan estetik. Adapun permasalahan yang terkait dengan bedah plastik, yaitu pengaturan mengenai bedah plastik menurut hukum kesehatan, hukum positif di Indonesia, serta hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an, al Hadits dan ijtihad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari buku-buku, laporan penelitian, majalah, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang mendukung penelitian ini. Penelitian lapangan juga dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait dengan objek penelitian. Kesimpulan yang dicapai yaitu menurut hukum kesehatan, bedah plastik dapat dilakukan asalkan sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu, serta dilaksanakan pada suatu sarana kesehatan yang memenuhi standar tertentu. Mengenai pengaturan bedah plastik di Indonesia baru diatur dalam UU Kesehatan, sedangkan peraturan pelaksanaannya masih berupa rancangan. Menurut hukum Islam, bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan (bedah plastik rekonstruksi) hukumnya boleh (mubah). Sedangkan bedah plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri dan dengan merubah ciptaan Allah SWT (bedah plastik estetik) hukumnya adalah haram. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu segera diadakannya peraturan pemerintah dan fatwa para ulama Indonesia tentang bedah plastik, adanya penyuluhan agar masyarakat mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai bedah plastik, adanya tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan praktek bedah plastik tanpa adanya kewenangan dan penggunaan implan yang berbahaya, sebagai upaya preventif untuk mengurangi malpraktek medis di Indonesia.