Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi
masyarakat sebagai wadah atau lembaga yang bersifat dan
bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena
itu, yayasan dipandang sebagai bentuk ideal (philanthropic)
dan bermanfaat karena tidak mengutamakan keuntungan
(profit) seperti badan usaha lainnya, sehingga yayasan
disebut lembaga nirlaba. Namun dalam praktik, yayasan
tumbuh tidak saja bersifat dan bertujuan sosial semata
tetapi juga sudah bersifat komersiil. Bertolak dari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam praktik
penyelenggaraan yayasan tersebut, telah memacu pemerintah
untuk membuat suatu undang-undang tentang yayasan dengan
dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001. Di samping
itu, Undang-undang No. 16 Tahun 2001 juga memberikan
pengaturan dan landasan hukum yang jelas mengenai
eksistensi yayasan. Bagaimanakah pengaturan itu menurut
Undang-undang No. 16 Tahun 2001, dan bagaimanakah
konsekuensi terhadap yayasan yang didirikan sebelum
dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan terutama menyangkut eksistensi YAYASAN
KESEJAHTERAAN MANTAN PEGAWAI BANK DAGANG NEGARA.