Transseksual merupakan gangguan identitas jenis
kelamin, dimana penderitanya merasa mempunyai jenis kelamin
yang bertentangan dengan alat kelamin fisiknya. Penderita
transseksual ini, sering menempuh upaya operasi penggantian
kelamin. Operasi penggantian kelamin merupakan pelaksanaan
dari hak untuk mengurus badannya sendiri atau The Right of
Self Determination (TROS). Namun TROS tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak, tetapi dibatasi oleh ketertiban
dan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, operasi penggantian
kelamin harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
dan harus memperhatikan hukum Islam karena hukum Islam
merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Selain itu,
operasi penggantian kelamin berdampak pada akta kelahiran
karena akta kelahiran tersebut harus disesuaikan dengan
jenis kelamin yang baru. Kemudian yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah tinjauan hukum
Islam dan hukum perdata terhadap operasi penggantian
kelamin? Bagaimanakah pengaturan operasi penggantian
kelamin dalam hukum positif di Indonesia?Bagaimana dampak
operasi penggantian kelamin terhadap akta kelahiran
ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum perdata? Metode
penelitian ini adalah metode kwalitatif, dengan menggunakan
data sekunder yang diperoleh dari buku, berita, dan
artikel. Namun, untuk melengkapi data, penulis juga
memperoleh data primer melalui wawancara dengan ketua
Majelis Ulama Indonesia dan pegawai kantor catatan sipil.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa menurut hukum
Islam, operasi penggantian kelamin boleh dilakukan jika
untuk tujuan pengobatan. Selain itu, operasi penggantian
kelamin merupakan suatu perjanjian medis antara pasien
dengan dokter sehingga harus memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata. Akta kelahiran dari orang yang merubah jenis
kelaminnya, harus diberi catatan pinggir yang memberikan
informasi bahwa telah terjadi perubahan jenis kelamin.
Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai operasi penggantian kelamin dengan jelas.
Oleh karena itu, hendaknya dibuat suatu peraturan
perundang-undangan tingkat nasional yang mengatur mengenai
operasi penggantian kelamin, agar operasi penggantian
kelamin tidak menjadi suatu hal yang kontroversial.