Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari prilaku kehidupan manusia sehari-hari. Sustu perkawinan dapat dikatakan berakhir jika salah satu dari pasangan suami isteri tersebut meninggal dunia. Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan, namun tidak pula mempermudah perceraian. Dan Riddah (murtad) merupakan suatu yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Pada zaman nabi Muhammad SAW, masalah murtad adalah masalah yang merupakan paling prinsipil dalam kehidupan beragama dan berumahtangga. Dijaman itu jika ditemui adanya perbuatan murtad dalam suatu hubungan perkawinan, maka hubungan perkawinan tersebut langsung difasakhkan. Dan masalah riddah atau murtadnya seorang dalam berumah tangga kini banyak ditemui di Indonesia.