UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis yuridis perjanjian sewa beli kendaraan bermotor

Alfa Yuanti Ardyani; Rosa Agustina, supervisor; Endah Hartati, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Saat ini dalam masyarakat berkembang lembaga sewa beli yang memudahkan konsumen untuk membeli barang dengan cara pembayaran beberapa kali angsuran setelah terlebih dahulu membayar uang muka, dimana hak milik akan berpindah tangan setelah dilakukan pembayaran angsuran yang terakhir. Perjanjian sewa beli ini tidak diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, atau disebut perjanjian innominat, yang timbul dari sistem terbuka yang dianut oleh Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan perundangundangan mengenai sewa beli diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli Angsuran dan Sewa (Renting), sehingga setiap perusahaan yang berusaha dengan cara sewa beli harus memperoleh izin usaha sewa beli dari Menteri Perdagangan. Praktek sewa beli dalam kenyataannya seringkali menimbulkan sengketa bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu antara pihak pembeli-sewa dan pihak penjual-sewa.
Perjanjian sewa beli yang merupakan perjanjian baku merupakan salah satu penyebab dari sengketa, karena dengan perjanjian baku tersebut pembeli sewa tidak dapat mengutarakan kehendaknya secara bebas, perjanjian sewa beli itupun cenderung menjadi take it or leave it contract sehingga pihak pembeli sewa akan menjadi pihak yang lemah. Adanya klausul yang mengatakan bahwa pihak penjual sewa dapat menarik kembali barang yang menjadi objek perjanjian apabila pembeli sewa tidak dapat melunasi pembayaran atau melakukan pembayaran angsuran pada waktu yang ditentukan, maka penjual sewa dapat menarik kembali barang tersebut, dianggap sangat merugikan bagi pihak pembeli sewa.
Dalam penulisan ini, akan dibahas satu perkara sewa beli yang terjadi dimana pihak pembeli sewa yaitu Unda bin H.Marsan menggugat pihak penjual sewa yaitu Ny.Lie Tjiu Hua dan Achmad Kartawidjaja, disebabkan oleh pihak penjual sewa yang mengambil paksa objek dari sewa beli tersebut, walaupun pembeli sewa telah melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran angsuran.

 File Digital: 1

Shelf
 S21221-Alfa Yuanti Ardyani.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S21221
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : x, 120 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21221 14-22-42901645 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322425
Cover